Selasa, 20 Oktober 2015

malakah



makalah
’PENDIDIKAN pancasila’’
DOSEN : NARZIF M.Hum







O
L
E
H
Kelompok 3
1.      Andika                                                                 6.  Elia kandau
2.      Sudartoyo                                                          7.  Yopi rismawan
3.      Aditya putra                                                       8.  Wahyu lanang setiawan
4.      Guswanto                                                           9.  Novita angraini
5.      Mirza refka setya
Jurusan Teknik Industri
UPI “YPTK” PADANG
2014

Kata Pengantar

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-NYA yang telah diberikan kepada kami, sehingga saya dapat  menyelesaikan pembuatan makalah ini. dan tak lupa pula shalwat serta salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah mewariskan kepada kita satu-satunya agama yang dirhidoi Allah SWT yakni Islam.
Makalah ini kami susun dengan tema “Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa”. InsyaAllah makalah ini bisa memberikan pengetahuan atau gambaran terhadap nilai-nilai pancasila yang sudah mulai luntur dari masyarakat. Dalam makalah ini kita akan membahas berbagai macam hal tentang pancasila dan sejarah-sejarahnya.
Dalam Penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. kami berharap dengan adanya makalah ini bisa menambah sedikit wawasan dan pengetahuan untuk para pembacanya. Kritik dan saran selalu terbuka untuk kesempurnaan makalah ini.

Padang, oktober 2014

Guswanto  

Bab I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Jika ita berbicara pancasila maka akan terbayanglah sila-sila yang lima tersebut yang mempunyai kaitan pada sejarah, peradaban, agama, hidup, ketatanegaraan, kegotongroyongan, dan struktur sosial dari masyarakat Indonesia.
Pancasila menjadi dasar Negara baru disahkan oleh PPKI  pada tanggal 18 agustua 1945 namun, sebelum disahkannya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sudah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah Negara dimana nilai-nilai itu berupa adat istiadat, kebudayaan, serta religius atau kepercayaan terhadap yang gaib. Nilai-nilai inilah yang kemudian diambil dan dirumuskan menjadi dasar negara kita. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara utuh dan kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia diperlukan pemahaman terhadap sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk suatu Negara dan dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara karena semua itu ada kaitannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2. Rumusan makalah
 makalah kami ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan “PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA”.


3. Tujuan makalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENDIDIKAN PANCASILA” dan juga untuk menambah pengetahuan kami terhadap pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa.

Bab II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar Negara Indonesia, yang berasal dari bahasa sanskerta  dan terdiri dari dua suku kata yaitu PANCA yang berarti lima dan SILA yang berarti prinsip atau azaz. Pancasila merupakan rumusan atau pedoman dalam kehudapan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada paragraph ke-4. Meskipun terjadi beberapa perubahan kandungan dan urutan lima sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, namun tanggal 1 juni tetap diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.

B.  SEJARAH PANCASILA PADA MASA KERAJAAN

1.     KERAJAAN KUTAI
Kerajaan pertama di Indonesia adalah kerajaan Kutai yang memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Raja Mula Warmanmengadakan kendurian dan memberikan sedekah pada Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa tersebut sebagai tanda terima kasih. Dalam kerajaan kutai ini (kepercayaan terhadap yang gaib).
2.     KERAJAAN SRIWIJAYA
Kerajaan yang kedua adalah kerajaan sriwijaya yang terdapat di Sumatera dibawah kekuasaan Wangsa Syailendra yang diketahui berkembang pada abad ke VII. kerajaan yang berbahasa melayu kuno dan menggunakan huruf pallawa tersebut juga dikenal sebagai kerajaan maritime yang mengusai selat sunda pda tahun 686M, dan menguasai selat malaka pada tahun 775M. dalam sistem pemerintahannya sudah terdapat nilai-nilai pancasila berupa terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rohaniawan yang membangun gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga saat itu kerajaan dapat menjalankan sistem negaranya dengan nilai-nilai ketuhanan. Nilai-nilai pancasila pada kerajaan Sriwijaya yaitu:
                               I.            Sila pertama terdapatnya agama budha dan hindu.
                            II.            Sila kedua terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India.
                         III.            Sila ketiga penerapan konsep Negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
                        IV.            Sila keempat kerajaan ini memiliki kedaulatan yang sangat luas.
                           V.            Sila kelima kerajaan ini menjadi pusan perdagangan yang dapat memakmurkan rakyatnya.

3.     KERAJAAN MAJAPAHIT
 Kerajaan yang ketiga adalah kerajaan majapahit yang dirajai Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada. Wilayah kekuasannya membentang dari semenanjung Melayu sampai ke Irian Jaya. Dalam system kerajaan Majapahit juga sudah terdapat nilai-nilai pancasila yaitu:
                   I.            Pengamalan  sila pertama terbukti pada waktu agama hindu dan budha hidup secara damai dan berdampingan. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang mana dalam buku tersebut terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” artinya walaupun berbeda-beda namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda.
                II.            Pengamalan sila kedua yaitu terjalinnya hubungan baik antara raja Hayam Wuruk  dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja
             III.            Pengamalan sila ketiga dengan bukti terwujudnya Sumoah Palapa yang diucapkan Gajah Mada yang berbunyi “saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa jika seluruh nusantara bertakhluk dibawah kekuasaan Negara, jika gurun, seram, tanjung, haru, Pahang, Dempo,Bali, Sunda, Palembang dan tumasik telah dikalahkan”. (M.Yamin, 1960;60)
            IV.            Pemaham sila keempat yaitu penerapan nila-nilai musyawarah dalam pemerintahan Majapahit.
               V.            Pemahaman sila kelima dengan berdirinya kerajaan ini beberapa abad tentunya ditopang dengan dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.



C.  PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MELAWAN SISTEM PENJAJAH
1.     Perjuangan Sebelum Abad ke 20
Kita mengenal nama-nama pahlawan bagsa yang berjuang dengan gigih melawan pejajah. Pada abad ke-XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakkan oleh Sultan Agung (Mataram 1645), Sultan Ageng Tirta Yasa dan Ki Tapa di Banten (1650), Hasanuddin di Makasar (1660), Iskandar Muda di Aceh (1635), Untung Surapati dan Trunojoyo di Jawa Timur (1670), Ibnu Iskandar di Minangkabau (1680), dll.
Pada permulaan abad ke-XIX, dalam mempekua kolonialismenya, Belanda mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Patimura (1817), Imam Bonjol di Minangkabau (1822-1837), Diponegoro di Mataram (1825-1830), Badaruddin di Palembang (1817). Pangeran Antasari di Kalimantan (1860), Jelantik di Bali (1850), Anang Agung Made di Lombok (1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, dan Cut Nya’Din di Aceh (1873-1904), si Singamangaraja di Batak (1900). Hal ini membuktikan betapa pentingnya persatuan dalam menghadapi penjajah.
2.     Kebangkitan Nasional 1908
Pada awal abad ke 20 adalah awal dari lebanglitan Indonesia yang dimulai dengan berdirinya organisasi-organisasi seperti Budi Utomo  pada tanggal 20 mei 1908 dengan tokohnya yang terkenal adalah Dr. Wahidin Sudirohusodo. Kemudian muncul organisasi Serikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1909, dan berubah nama menjadi Serikat Islam (SI) pada tahun 1911, dibawah pimpinan H.O.S.Tjokro Aminoto. Berikutnya muncul pila Inddiche Partij pada tahun 1913 yang dipimpim oleh Douwes Dekker, Cipto Mangun Kusumo, dan Ki Hajar Dewantara. Dan pada tahun 1927  berdirilah sebuah partai politik  yang di pelopori Ir.Soekarno dan kawan-kawan yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia).



3.     Sumpah Pemuda 1928
Pada tanggal 28 oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-citanya. Pemuda-pemuda Indonesia yang di pelopori oleh Muh. Yamin, Kuncoro Purbopranoto dan lain-lain mengumandangka sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa satu yaitu Indonesia.
4.     Perjuangan bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang
Pada tanggal 17 Desember 1941 meletuslah Perang Pasifik, dengan di bomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Kemudian pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Peristiwa penyarahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.

D.   PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945
a)    Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Sebagai tindak lanjut dari janji Jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibantuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), DALAM BAHASA Jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 60 orang dan anggota tambahan 6 orang, yang ketuanya adalah Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Dengan adanya Badan Penyelidik ini Bangsa Indonesia telah dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Negara merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.


Ø Mr.Muhamad yamin (29 Mei 194)
Beliau mendapatkan kesempatan pertama mengemukakan pidatonya. Pidatonya berisikan lima asas dasar utnuk Negara yaitu:
1)    Peri Kebangsaan
2)    Peri Kemanusiaan
3)    Peri Ketuhanan
4)    Peri Kerakyatan
5)    Kesejahteraan Rakyat
Setalah berpidato beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia yang berbunyi:
1)    Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)    Kebangsaan persatuan Indonesia.
3)    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terdapat perbedaan bahwa usul yang dikemukakan Mr.Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis, hal itu dianggap sebagai bukti sejarah.
Ø Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya  dihadapan sidang pada hari ke-3 Badan Penyelidik. Dalam pidato nya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka yaitu:
1)    Kebangsaan Indonesia  
2)    Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
3)    Mufakat (Demokrasi)
4)    Kesejahteraan sosial
5)    Ketuhanan yang Berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama  PANCASILA , lima prinsip sebagai dasar negara. Lima prinsip ini kemudian diperas lagi menjadi Tri Sila yaitu, (1) Sosio Nalisme (Kebangsaan), (2) Sosio Demokrasi (Mufakat), (3) Ketuhanan. Kemudian Tri Sila ini diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.

          Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato dan usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukan dalam sidang sebelumnya. Setelah mengadakan pembahasan kemudian tersusunlah sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta, dengan rumusan pancasila sebagai berikut:
1)    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)    Persatuan Indonesia.
4)    Karakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Moezakir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.
Piagam Jakarta ini kemudian diterima Badan Penyelidik pada siding ke-2 tanggal 14-16 Juli 1945.

b)    Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritu Zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia ini berfungsi sebagai :

1)    Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2)    Sebagai pembentuk negara.
3)    Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang. meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah pad a sekutu. Pada saat itu terajadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah proklamasi ditanda tangani Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi mempunyai makna yang sangta penting bagi bangsa Indonesia yaitu:
a)     Proklamasi Sebagai Titik Puncak Perjuangan Bangsa
Kemerdekaan Indonesia merupakan buah dari perjuangan melawan penjajah sacara bertahap-tahap.
1)    Perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun 1908.
2)    Perjuangan dengan mengggunakan organisasi.
3)    Perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
4)    Perjuangan melalaui titik kooperasi dan nonkooperasi.
5)    Perlawanan bangsa menentang penjajah sampai kepada puncaknya, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

b)    Proklamasi Sebagai Sumber Lahirnya Republik Indonesia
Proklamasi membentuk perubahan baru yaitu negara Republik Indonesia  dengan membawa dua akibat:
1)    Lahirlah tata hukum Indonesia sekaligus dihapuslah tata hukum kolonial.
2)    Merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara Republik Indonesia.

c)     Proklamasi Merupakan Norma Pertama dari Tata Hukum Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari tatanan hukum Indonesia, berarti proklamasi adalah peraturan yang pertama lahirnya.oleh sebab itu, proklamasi merupakan dasar berlakunya norma-norma aturan hukum yang lain.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa Indonesia unruk menyatakan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada dunia luar (internasional), bahwa bangsa Indonesia mulai saat tu telah mengambil sikap untuk menentukana nasib sendiri, yaitu mendirikan negara sendiri termasuk tata hukum dan tata negaranya.
c)     Proses Pengesahan Pancasila Dasar Negara dan  UUD 1945
sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh.  Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1)    Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut:
a)     Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
b)    Menetapkam rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudia berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2)    Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama.
3)    Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Perubah yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi Pebukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
 No

Piagam Jakarta

Pembukaan UUD 1945
1

2

3




4
Mukadimah

“…dalam suatu Hukum Dasar.”

“…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeuknya.”

“…menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Pembukaan

“…dalam suatu UUD Negara.”

“…Dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.”



“…kemanusiaan yang adil dan beradab.”


                   Perubah yang menyangkut pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut.
         

No

Rancangan hukum dasar

UUD 1945
1


2


3


4
Istilah “Hukum Dasar.”


Dalam rancangan dua orang Wakil Presiden.

Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam.

“…selama perang, pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintahan Indonesia.”
Undang-Undang Dasar
(usul Soepomo).

Seorang Waki Presiden.


Presiden harus orang Indonesia asli.


Dihapuskan.

Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan kostitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.


Bab III
Penutup
1)    Kesimpulan
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, kemudian mengalami masa penjajahan tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuanganbangsa untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajajahan itu sendiri.Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dengan cara yang lunak sampai cara yang keras, mulaidari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangansampai pada gerakan-gerakan politik.
 Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiaannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, “Pancasila”.
2)    Saran
Mengingat besarnya perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan, maka perlu adanya kesadaran sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumberkejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
Bangsa  Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu, perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan nilai  Pancasila tersebut.


Daftar Pustaka
Drs. Syahrial  Syarbaini.  M.A. 2003.”PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGUGUARN TINGGI”. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar